Rektor UNUD Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI

- 13 Maret 2023, 14:27 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara. /Dok. Udayana/

Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan total tersangka sebanyak empat orang, termasuk tersangka baru yakni Rektor Universitas Udayana, dalam kasus tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas Udayana.  

Tiga tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi di UNUD tersebut, diketahui berinisial IKB, IMY, dan NPS. Ketiganya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 12 Februari 2023.

Baca Juga: Tiga Panitia Seleksi Mandiri Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi

Sementara itu, Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan bahwa dalam melakukan penegakan hukum, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dalam melakukan upaya-upaya guna memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.***

 

Halaman:

Editor: Mahatmanta

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x