Rektor UNUD Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI

- 13 Maret 2023, 14:27 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara. /Dok. Udayana/

RINGTIMES BALI- Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru untuk jalur seleksi mandiri, tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, menerangkan bahwa penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru pada 8 Maret 2023. Tindakan ini dilakukan berdasarkan temuan alat bukti yang ada.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” ucap Agus Eka Sabana Putra, dilansir dari Antara news, Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: MA Bali Fokus Jajaki Penggunaan Lain Dana SPI di Universitas Udayana

Ia mengatakan bahwa penetapan Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka ini, berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Rektor UNUD diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, menurut Agus Eka Sabana Putra, Rektor Universitas Udayana INGA ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada, yakni berupa keterangan saki-saksi, keterangan ahli dan surat, dan alat bukti petunjuk.

Baca Juga: Kejati Bali Sebut Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Korupsi Dana SPI Universitas Udayana

Berdasarkan hal tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Rektor UNUD ada dugaan ikut berperan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru yang Universitas Udayana tahun akademik 2018 sampai dengan 2022, seleksi jalur mandiri.

Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan total tersangka sebanyak empat orang, termasuk tersangka baru yakni Rektor Universitas Udayana, dalam kasus tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas Udayana.  

Tiga tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi di UNUD tersebut, diketahui berinisial IKB, IMY, dan NPS. Ketiganya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 12 Februari 2023.

Baca Juga: Tiga Panitia Seleksi Mandiri Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi

Sementara itu, Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan bahwa dalam melakukan penegakan hukum, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dalam melakukan upaya-upaya guna memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.***

 

Editor: Mahatmanta

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x