RINGTIMES BALI - Baru-baru ini viral kasus petisi ayam berkokok yang ditandatangani sekira 10 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di kawasan pemukiman di wilayah Badung, Bali.
Terkait petisi tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster akhirnya angkat bicara.
I Wayan Koster mengatakan, sebagai penduduk lokal masyarakat harus tegas menindak ulah wisatawan mancanegara yang tidak sesuai dengan adat istiadat, khususnya di Bali.
"Tetap pelihara ayam banyak-banyak, masa ayam dilarang bunyi? Kalau dia tidak suka dengan suara ayam jangan datang ke Bali," kata Koster di sela-sela gelaran pers yang diadakan Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali terkait pendeportasian WNA pada Minggu, 12 Januari 2023.
Koster menambahkan bahwa pihaknya dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak ada urusannya dengan tindakan yang dilakukan WNA tersebut.
Dia juga menyebut bahwa suara ayam diartikan sebagai alarm alami dari karunia Tuhan untuk bangun pagi.
Lebih lanjut, Koster meminta masyarakat Bali untuk bisa melapor segala macam tindakan pelanggaran yang dilakukan WNA, termasuk apabila mereka melanggar undang-undang dan mencoreng nama baik institusi negara.
"Kepada masyarakat Bali agar segera melaporkan jika melihat tindakan pelanggaran yang dilakukan WNA agar yang menghina institusi negara, masyarakat, adat dan budaya Bali agar segera melapor kepada Institusi seperti Polda dan institusi terkait lainnya," katanya.