Pada kesempatan yang terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan pihaknya masih mendalami dan menyelidiki adanya unsur pidana dari pembuatan KTP Indonesia yang dimiliki WNA tersebut.
"Ini kasusnya sedang digelar oleh Krimum, untuk menentukan tersangka," ujar Satake saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 10 Maret 2023.***
Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.