Baca Juga: PMKRI Denpasar Soroti Maraknya WNA yang Berulah di Bali
Hal itu disampaikan lantaran sejak penangkapan dilakukan, kliennya belum mendapat kejelasan hukum.
Wayan mengaku sejak 1 Maret 2023 pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Ombudsman, dan pihak lainnya, namun belum ada respons.
“Pertama saya butuh respons, terhadap surat kami. Selain itu, kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pasal yang didakwakan atau pun bagaimana ya secepatnya diinformasikan karena ini klien saya korban dari ketidaktahuan sistem,” ucap Wayan.
Selain itu, menurut pengakuannya, sejak penangkapan oleh petugas Imigrasi Denpasar, dirinya tidak diberikan surat penangkapan atau penahanan terhadap kliennya tersebut.***
Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.