“Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi rabies serentak tahun 2023, setiap wilayah banjar atau lingkungan lokasi vaksinasi harus dituntaskan hingga mencapai cakupan vaksinasi minimal 80 persen dari populasi dan dilanjutkan dengan vaksinasi penyisiran hingga mencapai cakupan 100 persen,” ujar Bupati Karangasem I Gede Dana.
Selain melakukan vaksinasi antirabies, Pemerintah Kabupaten Karangasem juga memberikan pengarahan terkait penerapan awig-awig atau aturan desa adat mengenai cara pemeliharaan hewan dengan potensi penularan rabies, seperti anjing.
“Adanya pararem, awig-awig, atau peraturan sejenisnya tentu sangat membantu di dalam pengendalian penyakit rabies ini,” ucap Bupati Karangasem.
Baca Juga: Pemkab Karangasem Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI
Ia juga meminta para Camat, Lurah, dan Banjar Desa agar berpartisipasi dan mengambil langkah nyata untuk pengendalian penyakit rabies ini.
“Kepada para camat, perbekel atau lurah, dan bendesa supaya segera melakukan langkah-langkah nyata untuk pengendalian penyakit rabies,” ujarnya.
I Gede Dana menginginkan terciptanya kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi penyakit rabies di Kabupaten Karangasem.
Upaya itu dilakukan untuk mengurangi kasus gigitan hewan penular rabies, pengendalian populasi anjing, dan pengurangan populasi anjing liar.
Baca Juga: Basarnas Bali Hentikan Pencarian Sembilan ABK KM Linggar Petak 89 yang Belum Ditemukan
“Kepada masyarakat Kabupaten Karangasem yang suka memelihara anjing, harus dipelihara dengan baik, jangan dilepas apalagi diliarkan, lakukan vaksinasi pada anjing. Kalau perlu dilakukan kastrasi lakukan lah dalam rangka menekan perkembangan populasi anjing,” ucapnya.***