Baca Juga: PJ Buleleng Minta Semua Pihak Bekerja Kreatif untuk Wujudkan Buleleng yang Unggul
Untuk di wilayah Jembrana ia mengaku ada delapan motor yang telah dicuri. Sedangkan di Klungkung sebanyak tujuh unit motor serta di Karangasem dan Tabanan masing-masing sebanyak dua unit motor.
Atas perbuatan tersangka, ia diancam pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.***
Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.