Polres Jembrana Amankan 28 Unit Motor dari Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

- 6 Maret 2023, 15:24 WIB
Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (curanmor) yang telah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Bali.
Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (curanmor) yang telah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Bali. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/Polres Jembrana

Baca Juga: PJ Buleleng Minta Semua Pihak Bekerja Kreatif untuk Wujudkan Buleleng yang Unggul

Untuk di wilayah Jembrana ia mengaku ada delapan motor yang telah dicuri. Sedangkan di Klungkung sebanyak tujuh unit motor serta di Karangasem dan Tabanan masing-masing sebanyak dua unit motor.

Atas perbuatan tersangka, ia diancam pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah