Pawas Polsek Denpasar Timur Tertibkan Gepeng yang Berhenti di Traffic Light

- 4 Maret 2023, 11:05 WIB
Polsek Denpasar Timur lakukan penertiban galandangan dan pengemis alias gepeng yang meresahkan pengendara saat meminta-minta.
Polsek Denpasar Timur lakukan penertiban galandangan dan pengemis alias gepeng yang meresahkan pengendara saat meminta-minta. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Demi menciptakan pemeliharaan, keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polsek Denpasar Timur lakukan penertiban galandangan dan pengemis alias gepeng.

Sejumlah gepeng dinilai mengganggu harkamtibmas bagi pengguna jalan saat berhenti di traffic light, dan acap kali meresahkan pengendara saat meminta-minta.

Dengan demikian Perwira pengawas (Pawas) Polsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana bersama personel Polsek Denpasar Timur, berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.

Baca Juga: Sebelum Pipa Depo Pertamina Plumpang Terbakar, Warga Sempat Cium Aroma Bensin di Sekitar Lokasi

Kolaborasi tersebut dilakukan di traffic light yang berlokasi di TL Tohpati, Denpasar pada hari Jumat, 3 Maret 2023 pukul 10.30 WITA.

Gepeng tersebut ditertibkan setelah beraksi dengan meminta uang kepada pengendara kendaraan bermotor yang sedang menunggu peralihan lampu jalan traffic light.

Saat penertiban tersebut, Pawas dan beberapa personel gabungan berhasil mengamankan satu orang gepeng yaitu Ni Wayan Sari (60), ia beralamat di Banjar Pengotokan, Desa Munti Gunung, Karangasem dan alamat sementara di Terminal Batu Bulan, Gianyar.

Baca Juga: Tujuh Terdakwa Kasus Cabut Penjor di Desa Taro Gianyar Divonis 8 Bulan Penjara

"Gepeng tersebut kami amankan karena keberadaannya cukup meresahkan pengendara kendaraan bermotor dengan meminta-minta uang di traffic light, kemudian diangkut menggunakan mobil patroli Satpol PP Kota Denpasar," ucap Udiana.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x