Jadwal SIM Keliling Kabupaten Jembrana Bulan Maret 2023

- 3 Maret 2023, 20:46 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Jembrana Maret 2023
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Jembrana Maret 2023 /Tangkap layar Instagram@polrestamalangkotaofficial

RINGTIMES BALI - Artikel ini akan meyajikan jadwal Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Jembrana Maret 2023. 

Dilansir dari laman resmi Jadwalsimkeliling.net Bagi masyarakat yang malas atau kurang waktu untuk membuat SIM ke Polres.

Kali ini Ringtimesbali akan membagikan jadwal SIM keliling Kabupaten Jembrana bulan Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Buleleng Bulan Maret 2023


Jadwal SIM keliling Jembrana bulan Maren 2023.

Hari Kamis Minggu Pertama, Berlokasi di Area Parkir ABG, mulai dari pukul 08.00-Selesai.

Hari Kamis Minggu Kedua, Berlokasi di Lapangan Pergung, mulai dari pukul 08.00-Selesai.

Hari Kamis Minggu Ketiga, Berlokasi di Area Pasar Senggol Pekutatan, mulai dari pukul 08.00-Selesai.

Hari Kamis Minggu Keempat, Berlokasi di Area TPI Pengambengan, mulai dari pukul 08.00-Selesai.

Baca Juga: Sejumlah Jalan di Denpasar Rusak dan Berlubang, Dinas PUPR Banyak PR

Persayaratan yang di bawa untuk memperpanajng SIM.

1. SIM asli yang hendak ingin diperpanjang

2. Foto copy SIM dan KTP sekitar 2 lembar

3. Surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas yang mengatakan Anda sehat secara jasmani. 

4. Pembayaran untuk memperpanjang SIM dikenakan Rp.80.000 untuk SIM A dan Rp.75.000 untuk SIM C dan juga Siapkan Uang Rp.30.000 untuk Asuransi kecelakaan. 

5. Mengisi formulir perpanjang SIM sesuai tipe SIM yang hendak di perpanjang. 

Baca Juga: Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPRD Provinsi Bali Sudah Ditetapkan KPU

Lankah dan Tahapan Melakukan Perpanjangan SIM, Bagi masyarakat yang bingung. 

1. Tiba langsung ke SATPAS atau Unit Pelaksana Administrasi SIM dan melakukan registrasi di loket formulir.

2. Seteleh mengisi formulir registrasi di teruskan menuju loket kesehatan untuk melakukan check buta warna dan tekanan darah.

3. Beri tes kesehatan, salinan KTP dan SIM asli yang hendak di perpanjang dan registrasi perpanjangan di ruangan info. 

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Irigasi Subak, Penatih Siapa yang Buang ?

4. Anda akan mendapatkan formulir biru dan kartu asuransi.

5. Minta formulir pengajuan permintaan perpanjangan SIM di loket registrasi

6. Formulir itu selanjutnya diisi dan nantikan sampai petugas panggil ke ruangan rekam photo, tanda tangan dan sidik jari.

7. Langkah terakhir, tunggu sampai SIM selesai di cetak dan selesai.

Adanya SIM Keliling ini tentu mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. selain itu juga adanya SIM keliling juga menghemat waktu.***

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x