Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Irigasi Subak, Penatih Siapa yang Buang ?
4. Anda akan mendapatkan formulir biru dan kartu asuransi.
5. Minta formulir pengajuan permintaan perpanjangan SIM di loket registrasi
6. Formulir itu selanjutnya diisi dan nantikan sampai petugas panggil ke ruangan rekam photo, tanda tangan dan sidik jari.
7. Langkah terakhir, tunggu sampai SIM selesai di cetak dan selesai.
Adanya SIM Keliling ini tentu mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. selain itu juga adanya SIM keliling juga menghemat waktu.***
Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.