Jadwal SIM Keliling Kabupaten Buleleng Bulan Maret 2023

- 3 Maret 2023, 20:38 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Buleleng Bulan Maret 2023
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Buleleng Bulan Maret 2023 /Instagram/simonlineid/

RINGTIMES BALI - Artikel ini akan menyajikan informasi terkait jadwal Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Buleleng pada Maret 2023. 

Dilansir dari laman resmi Jadwaksimkeliling.info, bagi masyarakat yang malas atau kurang waktu untuk membuat SIM ke Polres.

Kali ini Ringtimesbali akan membagikan jadwal SIM keliling Kabupaten Buleleng bulan Maret 2023.

Baca Juga: Sejumlah Jalan di Denpasar Rusak dan Berlubang, Dinas PUPR Banyak PR

Jadwal SIM keliling Buleleng bulan Maren 2023.

Senin, Berlokasi di Desa Gobleg, Banjar dan Dusun Celukan Bawang, Gerokgak mulai dari pukul 09.00-12.00 WITA.

Selasa, Berlokasi di Desa Pancasari, Sukasada mulai dari pukul 09.00-12.00 WITA.

Kamis, Berlokasi di Desa Patas, Gerokgak, mulai dari pukul 09.00-12.00 WITA.

Jumat, Berlokasi di Desa Kekeran, Busungbiu, mulai dari pukul 09.00-12.00 WITA.

Sabtu dan Minggu, Belum di Konfirmasi.

Baca Juga: Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPRD Provinsi Bali Sudah Ditetapkan KPU

Persayaratan yang di bawa untuk memperpanajng SIM.

1. SIM asli yang hendak ingin diperpanjang

2. Foto copy SIM dan KTP sekitar 2 lembar

3. Surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas yang mengatakan Anda sehat secara jasmani. 

4. Pembayaran untuk memperpanjang SIM dikenakan Rp.80.000 untuk SIM A dan Rp.75.000 untuk SIM C 

5. Mengisi formulir perpanjang SIM sesuai tipe SIM yang hendak di perpanjang. 

Langkah dan Tahapan Melakukan Perpanjangan SIM, Bagi masyarakat yang bingung. 

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Irigasi Subak, Penatih Siapa yang Buang ?

1. Tiba langsung ke SATPAS atau Unit Pelaksana Administrasi SIM Buleleng dan melakukan registrasi di loket formulir.

2. Seteleh mengisi formulir registrasi di teruskan menuju loket kesehatan untuk melakukan check buta warna dan tekanan darah.

3. Beri tes kesehatan, salinan KTP dan SIM asli yang hendak di perpanjang dan registrasi perpanjangan di ruangan info. 

4. Anda akan mendapatkan formulir biru dan kartu asuransi.

5. Minta formulir pengajuan permintaan perpanjangan SIM di loket registrasi

Baca Juga: PKN Bali Dukung Metode Kampanye Green Election

6. Formulir itu selanjutnya diisi dan nantikan sampai petugas panggil ke ruangan rekam photo, tanda tangan dan sidik jari.

7. Langkah terakhir, tunggu sampai SIM selesai di cetak dan selesai.

Walaupun proses SIM bisa secara online, banyak masyarakat lebih suka melakukan seacara offline sebab bisa kelihatan secara jelas. P

roses perpanjangan secara offline umumnya habiskan waktu karena atrean yang panjang.***

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x