Amerika Serikat Larang TikTok, China Katakan ‘Itu Berlebihan’

- 1 Maret 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi Amerika Serikat larang TikTok.
Ilustrasi Amerika Serikat larang TikTok. /Pixabay.com/antonbe / 13 images /

Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran Shalanda Young dalam sebuah memorandum meminta lembaga pemerintah dalam waktu 30 hari untuk menghapus dan melarang pemasangan aplikasi pada perangkat TI yang dimiliki atau dioperasikan oleh lembaga.

Selain itu dirinya juga memberikan laranagn untuk "melarang lalu lintas Internet" dari perangkat tersebut ke aplikasi.

Baca Juga: Pemerintah Buleleng Kembali Adakan Lomba Ogoh-ogoh, 67 STT Ikut Serta Tahun ini

Larangan itu tidak berlaku untuk bisnis di Amerika Serikat yang tidak terkait dengan pemerintah federal, atau jutaan warga negara yang menggunakan aplikasi yang sangat populer itu.

Namun menurut American Civil Liberties Union (ACLU), RUU yang baru-baru ini diperkenalkan pada Kongres akan secara efektif melarang TikTok di Amerika Serikat.

"Kongres tidak boleh menyensor seluruh platform dan mencabut hak konstitusional warga Amerika atas kebebasan berbicara dan berekspresi," kata penasihat kebijakan senior ACLU Jenna Leventoff dalam rilisnya.

Baca Juga: CEO BRI Denpasar Kunjungi Mapolda Bali, Kenalkan Diri selaku Pengurus Baru

"Kami memiliki hak untuk menggunakan TikTok dan platform lain untuk bertukar pikiran, ide, dan opini kami dengan orang-orang di seluruh negeri dan di seluruh dunia."

Dimiliki oleh raksasa teknologi China ByteDance, TikTok telah menjadi target politik karena kekhawatiran aplikasi tersebut dapat menjadi sarana untuk memata-matai atau propaganda oleh Partai Komunis China.

Undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden bulan lalu melarang penggunaan TikTok pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah. Itu juga melarang penggunaan TikTok di Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat AS.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x