Alasan Keamanan, Kanada Larang Aplikasi TikTok dari Perangkat Pemerintahan

- 28 Februari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi pemerintah Kanada melarang aplikasi TikTok digunakan dalam perangkat milik pemerintahan.
Ilustrasi pemerintah Kanada melarang aplikasi TikTok digunakan dalam perangkat milik pemerintahan. /Pixabay/nikuga

RINGTIMES BALI – TikTok sebuah aplikasi yang sedang naik daun ini, mendapatkan berbagai kecamanan dari beberapa negara, salah satunya adalah Kanada.

Senin, 28 Februri 2023 pemerintah Kanada mengumumkan larangan aplikasi media sosial milik China TikTok dari perangkat yang dikeluarkan pemerintah, mengatakan itu menghadirkan tingkat risiko yang "tidak dapat diterima" terhadap privasi dan keamanan, menambah keretakan yang tumbuh antara kedua negara.

Langkah tersebut menegaskan meningkatnya lobi terhadap TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, atas kekhawatiran kedekatannya dengan Beijing dan menyimpan data pengguna di seluruh dunia.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2023, Hong Kong Cabut Aturan Wajib Gunakan Masker

Perdana Menteri Justin Trudeau mengatakan bahwa pemerintahnya sedang melihat dengan hati-hati bagaimana memastikan keamanan online warga Kanada. 

"Ini mungkin langkah awal, mungkin satu-satunya langkah yang perlu kita ambil," ujarnya merujuk pada penindakan terhadap TikTok, dikutip dari koreatimes.co.kr, Selasa, 28 Februari 2023.

"Karena pemerintah melarang TikTok di telepon kantor, banyak orang Kanada, bisnis, dan individu pribadi akan merenungkan keamanan data mereka sendiri dan mungkin membuat pilihan sebagai konsekuensinya," sambungnya.

Baca Juga: China Bantah Tudingan Amerika Serikat Atas Teori Kebocoran Asal Usul Covid-19

Larangan tersebut akan berlaku mulai Selasa, 28 Februari 2023 dan pegawai federal juga akan diblokir untuk mengunduh aplikasi tersebut di masa mendatang, menurut pernyataan dari Dewan Keuangan Kanada, yang mengawasi administrasi publik. 

Metode pengumpulan data TikTok memberikan akses yang cukup besar ke konten telepon, kata Presiden Dewan Keuangan Mona Fortier dalam pernyataannya. 

"Meski risiko penggunaan aplikasi ini sudah jelas, kami tidak memiliki bukti bahwa informasi pemerintah telah disusupi," katanya.

Baca Juga: Abby Choi Model Cantik Asal Hongkong Dibunuh oleh Empat Orang Tidak Dikenal

TikTok awalnya mengatakan kecewa dengan keputusan tersebut, tetapi kemudian mengeluarkan pernyataan lain untuk mencatat bahwa Kanada memblokir aplikasinya hanya setelah larangan serupa berlaku di Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Juru bicara TikTok dalam pernyataan email menyampaikan bahwa larangan itu dikeluarkan tanpa mengutip masalah keamanan khusus atau menghubungi pihaknya dengan pertanyaan.

Komisi Eropa memberlakukan larangan serupa minggu lalu, sementara Senat AS pada bulan Desember mengesahkan undang-undang untuk melarang karyawan federal menggunakan aplikasi tersebut di perangkat milik pemerintah. India sendiri sudah melarang TikTok dari tahun 2020.

Baca Juga: Gempa 5,6 Skala Richter Kembali Guncang Turki, Satu Orang Tewas

Pekan lalu, federal Kanada dan tiga regulator privasi provinsi mengatakan mereka bersama-sama menyelidiki TikTok atas kekhawatiran tentang pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi platform tersebut.

Dewan Perbendaharaan mengatakan dalam pernyataannya bahwa keputusan untuk menggunakan aplikasi atau platform media sosial adalah pilihan pribadi. 

Panduan Pusat Keamanan Cyber ​​Kanada dari Badan Keamanan Komunikasi Cyber ​​Center sangat merekomendasikan agar warga Kanada memahami risikonya dan membuat pilihan berdasarkan informasi sendiri sebelum memutuskan alat apa yang akan digunakan.***

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

 

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Sumber: koreatimes.co.kr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x