Empat Kurir Sabu Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polres Bangli

- 27 Februari 2023, 19:50 WIB
Sat Narkoba Polres Bangli berhasil menangkap empat orang pelaku kasus narkoba.
Sat Narkoba Polres Bangli berhasil menangkap empat orang pelaku kasus narkoba. /Ringtimes Bali/ I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI - Sat Narkoba Polres Bangli berhasil tangkap empat orang pelaku narkoba yang melakukan aksinya di wilayah Bangli.

Dalam keterangan pers rilisnya Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan keempat pelaku ditangkap di waktu dan lokasi berbeda dari rentang waktu bulan Januari hingga Februari 2023 ini.

"Pelaku berinisial Dek Bo (31) dan JS (41) ditangkap pada bulan Januari 2023 sedangkan I Nyoman YW alias Napo (40) dan I Gede OA (26) ditangkap di bulan Februari 2023," ujarnya. 

Baca Juga: Pemkab Karangasem Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

Lebih lanjut disampaikan, dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap, tiga di antaranya merupakan memang pemakai (pengguna).

"Satu orang berinisial JS merupakan seorang pengguna sekaligus menjadi kurir," ungkapnya, Senin, 27 Februari 2023.

Berdasarkan keterangan JS dirinya mengaku jadi kurir dengan mendapat upah Rp300 ribu untuk mengantar paket sabu.

Dirinya mengaku hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak punya pekerjaan.

Baca Juga: RTLH di Desa Bakas Rampung, Letkol Inf Armen Apresiasi Sebagai Sinergi Kemanunggalan

"Saya tidak punya pekerjaan karena habis keluar dari LP Kerobokan karena kasus pengelapan spart part kendaraan," sambungnya.

Sementara dari hasil akumulasi barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil penangkapan diperoleh seberat 1,05 gram Bruto atau 0,62 Netto.

Gusti Sudhira menegaskan berdasarkan peran dan jenis kasus yang dilakukan empat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Untuk pelaku JS sebagai kurir dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Penganiayaan Pria Asal NTT di Pekambingan, Humasresta Denpasar: Pelaku Akan Segera Diproses

Sedangkan ketiga pelaku lainnya, dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun," tegas Kasat.***

Cek berita Seputar Bali dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah