"Saya tidak punya pekerjaan karena habis keluar dari LP Kerobokan karena kasus pengelapan spart part kendaraan," sambungnya.
Sementara dari hasil akumulasi barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil penangkapan diperoleh seberat 1,05 gram Bruto atau 0,62 Netto.
Gusti Sudhira menegaskan berdasarkan peran dan jenis kasus yang dilakukan empat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Untuk pelaku JS sebagai kurir dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Penganiayaan Pria Asal NTT di Pekambingan, Humasresta Denpasar: Pelaku Akan Segera Diproses
Sedangkan ketiga pelaku lainnya, dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun," tegas Kasat.***
Cek berita Seputar Bali dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.