Dua Pelajar Tertangkap Edarkan Tembakau Sintetis, Jaringan Bandar Diduga Masih Berkeliaran di Denpasar

- 27 Februari 2023, 16:14 WIB
Polresta Denpasar berhasil menangkap 32 orang tersangka tindak pidana narkotika.
Polresta Denpasar berhasil menangkap 32 orang tersangka tindak pidana narkotika. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

Baca Juga: Perindo Bali Tanggapi Bubarnya Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Buleleng

Dari keterangan kedua pelaku didapatkan dua motif dan jenis barang bukti yang sama, sehingga timbul dugaan tim Ringtimes Bali adanya jaringan bandar yang bekerjasama dalam mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis ini.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dimintai keterangan adanya jaringan dibalik kasus tersebut mengatakan, belum bisa memastikan hal tersebut.

“Saat ini data dan informasi yang kita terima itulah yang paling lengkap, untuk dugaan tersebut masih dan akan dilakukan pengembangan,” pungkas Sukadi.

Kini kedua tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut harus berurusan dengan hukum dan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Chef Bali Promosikan Getuk dan Jadah Tempe di Malaysia, Dosen Hukum Beri Testimoni

Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x