Dua Pelajar Tertangkap Edarkan Tembakau Sintetis, Jaringan Bandar Diduga Masih Berkeliaran di Denpasar

- 27 Februari 2023, 16:14 WIB
Polresta Denpasar berhasil menangkap 32 orang tersangka tindak pidana narkotika.
Polresta Denpasar berhasil menangkap 32 orang tersangka tindak pidana narkotika. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Dalam satu bulan terakhir, periode 1 hingga 28 Februari 2023, Polresta Denpasar berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dengan barang bukti besar.

Dari 25 jumlah kasus narkoba yang diamankan, Polresta Denpasar berhasil menangkap 32 orang tersangka tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu ganja sebanyak 2 kilogram, Pil Koplo dua ribu butir, Sabu 85.10 Gram dan Tembakau Sintetis 64.55 gram.

Pada gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar pada Senin, 27 Februari 2023, Polresta Denpasar ungkap delapan kasus dengan barang bukti besar, dengan menghadirkan sembilan orang tersangka yang akan di proses lebih lanjut.

Baca Juga: Enam Perwira Menengah Polda Bali Naik Jabatan dalam Mutasi Pati dan Pamen yang Dikeluarkan Polri

Dari kesembilan tersangka beserta kasus dan barang buktinya, dua tersangka yakni Rizky Ananda (RA) dan Kadek Ardana (KA) menarik perhatian Tim Ringtimes Bali untuk mewawancara lebih dalam mengenai kasusnya.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Yugo Pamungkas kedua tersangka tersebut masih berusia 19 dan 18 tahun yang statusnya masih pelajar.

Masing-masing tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, dari keterangan pers yang dilakukan, RA ditangkap pada hari Senin, 6 Februari 2023 pukul 18.15 WITA.

Saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melihat RA dengan gerak-geriknya yang mencurigakan sedang berada di depan salah satu gerai JNE di Jalan Kediri Tuban, Kuta.

Baca Juga: Peringati HUT Denpasar ke-235, Walikota Ungkap Program Prioritas Pembangunan Infrastruktur Tahun 2023

Selanjutnya tim kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian RA, ditemukan barang bukti berupa satu paket JNE di dalamnya berisi lima paket tembakau sintetis (sinte).

Atas dasar tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melanjutkan penggeledahan di kos kediaman tersangka di Jalan Taman Ayun Bualu, Kuta Selatan namun tidak ditemukan barang bukti.

Dari keterangan RA, ia mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Suartana yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Ia mengaku telah tiga kali berperan sebagai pengedar dengan cara bertindak sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp. 50 ribu dalam sekali salam tempel.

Baca Juga: Setda Badung Ungkap Stok Bahan Pokok Cukup untuk Nyepi dan Puasa, Masyarakat Tak Perlu Panik

Selanjutnya tersangka KA ditangkap didepan rumahnya di Jalan Dharmawangsa, Kuta Selatan, Badung.

Hasil penyelidikan Opsnal Polresta Denpasar pada hari Senin, 6 Februari 2023, pukul 18.15 Wita melihat gerak-gerik mencuigakan dari KA, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Namun ketika proses penggeledahan dilakukan di rumahnya ditemukan barang bukti yang juga berupa tembakau sintetis seberat 35.83 gram yang terbungkus dalam dua plastik klip kecil.

KA mengaku melakukan perbuatannya sudah tiga kali, barang yang ia dapat berasal dari seseorang yang sering dipanggil Andre, yang juga masih dilakukan penyelidikan, ia mengatakan dalam sekali tempel dijanjikan upah sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga: Perindo Bali Tanggapi Bubarnya Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Buleleng

Dari keterangan kedua pelaku didapatkan dua motif dan jenis barang bukti yang sama, sehingga timbul dugaan tim Ringtimes Bali adanya jaringan bandar yang bekerjasama dalam mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis ini.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dimintai keterangan adanya jaringan dibalik kasus tersebut mengatakan, belum bisa memastikan hal tersebut.

“Saat ini data dan informasi yang kita terima itulah yang paling lengkap, untuk dugaan tersebut masih dan akan dilakukan pengembangan,” pungkas Sukadi.

Kini kedua tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut harus berurusan dengan hukum dan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Chef Bali Promosikan Getuk dan Jadah Tempe di Malaysia, Dosen Hukum Beri Testimoni

Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x