Selanjutnya tim kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian RA, ditemukan barang bukti berupa satu paket JNE di dalamnya berisi lima paket tembakau sintetis (sinte).
Atas dasar tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melanjutkan penggeledahan di kos kediaman tersangka di Jalan Taman Ayun Bualu, Kuta Selatan namun tidak ditemukan barang bukti.
Dari keterangan RA, ia mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Suartana yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Ia mengaku telah tiga kali berperan sebagai pengedar dengan cara bertindak sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp. 50 ribu dalam sekali salam tempel.
Baca Juga: Setda Badung Ungkap Stok Bahan Pokok Cukup untuk Nyepi dan Puasa, Masyarakat Tak Perlu Panik
Selanjutnya tersangka KA ditangkap didepan rumahnya di Jalan Dharmawangsa, Kuta Selatan, Badung.
Hasil penyelidikan Opsnal Polresta Denpasar pada hari Senin, 6 Februari 2023, pukul 18.15 Wita melihat gerak-gerik mencuigakan dari KA, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Namun ketika proses penggeledahan dilakukan di rumahnya ditemukan barang bukti yang juga berupa tembakau sintetis seberat 35.83 gram yang terbungkus dalam dua plastik klip kecil.
KA mengaku melakukan perbuatannya sudah tiga kali, barang yang ia dapat berasal dari seseorang yang sering dipanggil Andre, yang juga masih dilakukan penyelidikan, ia mengatakan dalam sekali tempel dijanjikan upah sebesar Rp50 ribu.