Selebgram Clara Shinta Laporkan Seorang Debt Collector yang Rampas Mobilnya

- 21 Februari 2023, 11:40 WIB
elebgram dan tiktokers Clara Shinta melaporkan kasus perampasan oleh sekelompok debt collector ke Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)
elebgram dan tiktokers Clara Shinta melaporkan kasus perampasan oleh sekelompok debt collector ke Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar) /

Video yang dimiliki Clara dapat menjadi bukti yang kuat untuk membantu proses penyelidikan dan penyelesaian kasus yang sedang berjalan. 

Baca Juga: Bupati Klungkung Menuntut Agar Penanganan Anjing Gila Dimasukkan Dalam Peraturan Desa

Terlihat seorang anggota polisi yang telah mengajak seluruh pihak untuk membicarakan masalah tersebut di Polsek terdekat. 

Namun ditolak oleh debt collector, maka hal ini merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan semua pihak yang terlibat. 

Sebagai aparat penegak hukum, anggota polisi memiliki wewenang dan kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam penanganan kasus seperti ini. 

Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa Berlangsung Ricuh, Hakim Beri Teguran Kuasa Hukum Terdakwa

Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dari pihak debt collector, maka sebaiknya pihak kepolisian melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Kasus perampasan mobil secara paksa seperti yang dialami Clara adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian, Clara telah memberikan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan untuk membantu proses penyelidikan dan penyelesaian kasus.*** 

Cek berita nasional lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x