Pengadilan Tinggi hingga MA, Nasib Banding Sambo, Kuat Ma'ruf, Putri Chandrawati, Ricky Rizal,

- 18 Februari 2023, 21:44 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo Cs saat dipersidangan
Terdakwa Ferdy Sambo Cs saat dipersidangan /

RINGTIMES BALI - Perjalanan Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal berlanjut ke banding. Semua terarah ke Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA).

Pengurangan hukuman memiliki jalur tersendiri. Setelah vonis dijatuhkan hakim, masih tersedia pengajuan banding ke PT, dengan asumsi bila ditemukan hal-hal yang bisa meringankan vonis hukuman. 

Hakim Imam Wahyu Santoso sudah menyelesaikan tugasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini palu beralih ke PT Jakarta. Hakim MA Jakarta pun bersiap ketika banding di PT Jakarta ditolak. 

Baca Juga: Maknai Hari Tumpek Klurut untuk Memupuk Kebersamaan Penuh Kasih Sayang

Semua proses ini adalah pembuktian jangka panjang. Hal-hal yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri adalah wajah yang sudah didesain oleh pelaku, saksi, dan jaksa. Hakim menyempurnakan kekurangan wajah tersebut.

Desain akhir hakim memang masih 99% sempurna, sehingga PT dan MA perlu ditanyakan desain akhir mereka. Penilaian, pendapat yang terbuka nantinya didesain dengan mengamati celah terbuka.

Bisakah celah terbuka ini diusut? Butuh keyakinan dan asas praduga tidak bersalah dalam menemukan celah terbuka ini. Mingguan, bulanan, semua menyesuaikan kemampuan hakim PT nantinya. 

Baca Juga: Marak Penjualan Hotel di Bali, Kadispar Tegaskan itu Hal Biasa

MA sudah ada sarana tersendiri untuk menyelidiki banding. MA melihat 2 wajah: patut atau tidak patut. Semua aspek dibuka, celah yang terbuka diperlihatkan sekali lagi, mengingat asas asas dijelaskan dan diterapkan di sesi terakhir ini. 

Tugas yang dijalani hakim, terutama PT dan MA, tentu memiliki dua tekanan besar. Tekanan internal maupun eksternal. Internal dalam artian, tekanan di antara hakim dan staf internal mengenai kasus yang berjalan.

Tekanan eksternal, dalam artian tekanan dari publik, desakan dari pihak tertentu untuk mengubah keputusan atas kasus yang berjalan. Begitu kasus berjalan, dua tekanan ini mengiringi sehari-hari. 

Baca Juga: Viral, Bayi Laki-laki Umur Satu Tahun Miliki Berat 25 Kilogram

Pihak pelaku kasus pun secara tidak langsung memiliki jaringan tersendiri. Jaringan ini, disebut oknum, Bergerak di luar pengadilan, dan negosiasi tersembunyi bisa terjadi dengan situasi tertentu.

Aliran dana dari rekening lain, bisa terkirim ke rekening tujuan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati. Ini dinamakan deal di luar pengadilan. Tekanan menjaga integritas dan profesionalitas berpengaruh sejak detik ini.

Sudah banyak kasus yang terjadi akibat tekanan eksternal ini. Mulai dari status pelaku berubah, vonis hakim berubah dibanding jaksa penuntut umum, hingga perubahan banding. Sejak era reformasi, semua ada kejutan di tingkat PT dan MA. 

Baca Juga: Bali Jadi Percontohan Program Prakerja Luring, Disnaker ESDM Tekankan Pelatihan Kompetensi

Kekuatan hukum setelah hakim menjatuhkan vonis, masih belum berkekuatan tetap / incract. Dikarenakan opsi banding. Menerima keputusan hakim, incract. Belum menerima keputusan hakim, banding. Hukum belum berkekuatan tetap.

Dilansir dari Instagram @perupadata, berkas diajukan ke PT. Di PT belum puas mendengar keputusan, ajukan kembali ke MA, ditentukan hasil akhir di MA. Hingga di titik MA, status berkekuatan hukum tetap. 

Paling terbanyak dan terberat adalah tekanan eksternal. Negosiasi tersembunyi ini tidak ada siapapun yang mengetahui. Semua tersusun rapi antara oknum eksternal dengan oknum internal. Ini yang menjadi tanda tanya. Akankah terjadi?

Baca Juga: Meski Hari Libur, Kodim Klungkung Tetap Kebut Rehab RTLH Praja Raksaka Peduli Rakyat

Imbas dari tekanan eksternal, syarat yang disepakati dengan bantuan dana di rekening tertentu, menyebabkan perubahan sikap dan psikologi ketika persidangan berlangsung.

Kasus yang sudah jelas terang benderang, bisa berubah menjadi menerima banding. Kasus yang tidak jelas, bisa berubah menjadi banding diterima. Semua kemungkinan bisa terjadi.***

Cek berita nasional lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah