UU Asisten Rumah Tangga akan Terbit, Obat untuk ART Tanah Air

- 17 Februari 2023, 09:18 WIB
RUU PRT tahun ini akan difokuskan untuk masuk agenda prioritas DPR.
RUU PRT tahun ini akan difokuskan untuk masuk agenda prioritas DPR. /Ringtimes Bali/Abdul Munim/Tim Media DPR RI / DPR RI

RINGTIMES BALI - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) tahun ini akan difokuskan untuk masuk agenda prioritas DPR. Diharapkan akhir 2023 tuntas pembahasan dan peresmian dari RUU jadi Undang-Undang (UU).

Saat ini ART di Indonesia bisa bernapas lega. ART segera mendapatkan perawatan yang lebih baik dan pengakuan hukum.

Niat pemerintah mempercepat pembahasan undang-undang yang diusulkan yang bertujuan untuk menawarkan perlindungan total bagi kehidupan ART.

RUU PRT, yang telah terkatung-katung di parlemen selama 19 tahun, kini menjadi prioritas pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Resmikan IIMS 2023, Presiden Jokowi Senang Lihat Antusias Masyarakat Beli Kendaraan Listrik

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Puspayoga, menyatakan pemerintah serius untuk memprioritaskan RUU ini menjadi UU pada tahun 2023. 

"Jaminan sosial dan perlindungan total bagi ART akan menjadi hasil akhir yang akan dinikmati semua ART di Indonesia. Perlindungan ini menjadi mutlak di setiap kondisi," katanya, dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat, 17 Februari 2023. 

Pembahasan ini tertunda dan terpinggirkan, mengingat banyak RUU lain yang diajukan DPR untuk diprioritaskan. Itupun dalam kurun satu tahun kalender kerja, 45% dari 55% RUU yang tuntas jadi UU. 

Praktis, RUU lainnya mundur ke tahun berikutnya. Pembahasan yang berat di tengah anggota DPR, dengan turut mendengar saran ahli bidang terkait, publik, masyarakat, organisasi swasta, dan pihak lain. 

Baca Juga: 5 Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Para aktivis mengatakan bahwa mereka telah menerima lebih dari 3.200 pengaduan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sejak tahun 2015.

"Untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, saya telah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera berkoordinasi," kata Presiden Jokowi.

"Konsolidasi dengan anggota parlemen dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait dengan RUU ini. Disesuaikan sesuai yang seharusnya berjalan," sambungnya.

Di bawah RUU ini, majikan yang melakukan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dapat dipenjara hingga delapan tahun.

Baca Juga: Sah! Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp49,8 Juta yang Dibebankan pada Jamaah, Begini Rinciannya

RUU ini juga menetapkan usia minimum ART adalah 18 tahun. Selain itu, ART dan majikan harus menandatangani kontrak tertulis yang mengatur berbagai syarat dan ketentuan.

Ini termasuk gaji dan tunjangan, jam kerja, dan hari libur. ART berharap bahwa setelah menunggu hampir 20 tahun, hak-hak mereka dapat segera dipenuhi.

Ida mengungkapkan, saat ini perlindungan PRT diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PRT.

“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Pasien Korban Keracunan Masal Cilanggari Gununghalu Berangsur Pulih, Sebagian Sudah di Pulangkan

Pada kesempatan yang sama Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan, pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk percepatan penetapan RUU PRT.

“Telah dibentuknya gugus tugas pemerintah di mana salah satunya adalah diketuai oleh Bapak Wamenkumham dan kemudian Ibu Menaker sebagai leading sector-nya," ujar Dani.

"Dan, kami di kementerian/lembaga bersama-sama berkolaborasi untuk menyelesaikan draf-draf yang disandingkan dengan undang-undang yang lainnya,” sambungnya.***

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

 

 

 

 

 

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah