Sah! Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp49,8 Juta yang Dibebankan pada Jamaah, Begini Rinciannya

- 16 Februari 2023, 08:02 WIB
Ilustrasi biaya haji yang dibebankan pada jamaah.
Ilustrasi biaya haji yang dibebankan pada jamaah. /PIXABAY/Abdullah_Shakoor

RINGTIMES BALI – Tarik ulur terkait biaya Haji 2023 akhirnya berakhir dengan dicapainya angka Rp49,8 juta yang perlu dibayar oleh calon jemaah.

Hal tersebut diperoleh dari kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama (Menag) di gedung Nusantara 11 pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin.

Berdasarkan rapat tersebut Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) serta pemangku kebijakan telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah Haji 2023 sebesar Rp49.812.711,12.

Baca Juga: Tarik Ulur Biaya Haji 2023, Tiga Komponen Ini Perlu Dibahas Lebih Lanjut

Biaya tersebut merupakan 55,3 persen dari biaya keseluruhannya, dimana biaya tersebut telah dipangkas lebih rendah dari usulan pemerintah yang sebelumnya sebesar Rp69,19 juta.

Terkait rincian biaya tersebut Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menjelaskan bahwa biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya tiket layanan masyair.

Marwan kemudian juga menyebutkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaahnya rata-rata sebesar Rp40.237.937 dimana biaya tersebut 44.7 persen meliputi biaya penyelenggaraan ibadah Haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah Haji di dalam negeri.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Biaya Haji 2023 Optimis Turun, Bakal di Bawah Rp50 Juta

“Jadi besarannya dibayarkan jamaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen,” ujar Marwan dilansir dari laman resmi dpr.go.id pada 16 Februarai 2023.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x