5 Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 16 Februari 2023, 11:18 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 15 Februari 2023
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 15 Februari 2023 /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Sah! Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp49,8 Juta yang Dibebankan pada Jamaah, Begini Rinciannya

4. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri kelak di kemudian hari.

5. Keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa

Demikianlah 5 hal yang meringankan vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).***  

Cek berita nasional lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah