5 Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 16 Februari 2023, 11:18 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 15 Februari 2023
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 15 Februari 2023 /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

RINGTIMES BALI - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah memasuki babak akhir.

Sang Eksekutor penembakan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudhilang Lumiu (Bharada E) telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatann pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakartas Selatan dikutip dari laman Antaranews pada 16 Februari 2023.

Baca Juga: Unduh Gratis Bingkai Foto, Ini 20 Link Twibbon Isra Miraj 2023 Cocok untuk Unggahan Medsos

Vonis ini terbilang sangat rendah dan jauh sekali dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut dengan kurungan penjara selama 12 tahun.

Berikut ini adalah 5 hal yang meringankan vonis Bharada E, yakni:

1. Terdakwa membongkar kejahatan skenario palsu Ferdy Sambo,

2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan.

3. Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Sah! Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp49,8 Juta yang Dibebankan pada Jamaah, Begini Rinciannya

4. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri kelak di kemudian hari.

5. Keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa

Demikianlah 5 hal yang meringankan vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).***  

Cek berita nasional lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah