Selain itu, Alimin juga mengatakan bahwa unsur-unsur lainnya terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Ini 7 Poin yang Memberatkannya
Tersangka Bharada E menembakan senjata apai Glock-17 miliknya ketubuh korban Yosua menembakan 3 sampai 4 peluru hingga mengenai tubuh bagian korban yang vital, kata Hakim Alimin.
Setelah Hakim Ketua membacakan vonis 1 tahun 6 bulan ke tersangka Bharada E, pengunjung diruang sidang langsung berteriak histeris dan tepuk tangan.
Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara, jaksa menyakini ia terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.***
Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.