Polsek Densel Tangkap Pelaku Pemerasan, Korban Diperas Usai Nikmati Jasa Pijat lewat Aplikasi

- 14 Februari 2023, 14:30 WIB
Polsek Densel Tangkap Pelaku Pemerasan, Korban Diperas Usai Nikmati Jasa Pijat lewat Aplikasi.
Polsek Densel Tangkap Pelaku Pemerasan, Korban Diperas Usai Nikmati Jasa Pijat lewat Aplikasi. /I Made Bayu Tjahyaputra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dan pengancaman.

Pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil ditangkap Polsek Densel berdasarkan laporan yang diterima langsung dari korban.

Kasus tersebut diungkap dalam gelar jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolsek Densel pada hari Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Agung di Klungkung pada Hari Valentine, Diwarnai Sinegritas Polri dan TNI

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dan didampingi oleh Kapolsek Densel Kompol. I Made Teja Dwi Permana menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari korban atas nama Sriaji.

“Korban atas nama Sriaji, laki-laki kelahiran Malang, Jawa Timur berusia 32 tahun melaporkan waktu dan tempat kejadian perkara kepada pihak Polsek Densel,” ucap Bambang.

Kejadian tersebut dilakukan tersangka pada hari Jumat, 10 Februari 2023 pukul 02.22 Wita, bertempat di sebuah penginapan di Jalan Sidakarya Nomor 17 Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Baca Juga: Sosialisasikan Pemilu Damai, KPU Bali Ajak Parpol Gerakan Ramah Lingkungan

Bambang mengatakan awalnya pada hari Jumat, 10 Februari 2023, korban yang telah melakukan perjanjian bersama pelaku wanita di aplikasi Michat yang mengaku bernama Indri, kemudian mendatangi penginapan Dea Graha kamar nomor 204.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x