Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Riuh Pengunjung PN Jaksel

- 13 Februari 2023, 16:46 WIB
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo disambut riuh pengunjung PN Jaksel.
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo disambut riuh pengunjung PN Jaksel. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan atas ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis dengan hukuman mati.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari. Wahyu mengatakan bahwa Ferdy Sambo turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat system elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim.

Baca Juga: Kejati Bali Sebut Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Korupsi Dana SPI Universitas Udayana

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua disambut riuh oleh para pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim juga meyakini bahwa Ferdy Sambo ikut serta menmbak Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2023 di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Cs Digelar Hari ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

“Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukakn penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujar Hakim.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x