Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 12:52 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. /Antara/Muhammad Adimaja

 Baca Juga: Hukuman Mati Bukan Lagi Pokok pada KUHP Baru, Komnas HAM Berikan Tanggapan Atas Vonis Ferdy Sambo

Vonis pidana 20 tahun penjara ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x