Hal tersebut juga dipandang dari terbuktinya Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya.
Selain itu, Ferdy Sambo terbukti telah melakukan penggalangan atas keadilan atau perintah penyidikan (obstruction of justice), apalagi menggunakan kewenangan sebagai aparat penegak hukum jelas Komnas HAM dalam keterangannya.
Dalam keteranganya tersebut Komnas HAM juga menyampaikan belasungkawa atas duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban yakni almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Update Gempa Turki-Suriah: Warga di Barat Laut Suriah Kecewa Dengan PBB
Namun, demikian terdapat dua poin terakhir dari Komnas HAM yang merupakan sentilan terhadap hukuman mati di indonesia.
“Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati,” tulis Komnas HAM.
Kemudian pada poin terakhir yang diungkapkan Komnas HAM juga menyatakan harapan mereka agar penerapan hukuman mati ke depan dapat ditiadakan.
Baca Juga: Tujuh dari 73 Korban Keracunan Masal Gununghalu Dirujuk RSUD Cililin, Satu Orang Meninggal Dunia
“Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” ungkap Komnas HAM.
Diketahui sebelumnya vonis hukuman mati telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan pada Brigadir Yosua oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. ***