RINGTIMES BALI – Menanggapi putusan sidang terakhir Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berikan keterangan terkait hal tersebut.
Pro dan kontra terkait pelaksanaan hukuman mati di Indonesia memang masih berkembang antara hak asasi manusia dan ketetapan hukum yang berlaku.
Menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, Komnas HAM memberikan beberapa tanggapan, yang diantaranya adalah harapan agar hukuman mati di Indonesia kedepannya dapat dihapuskan.
Dilansir dari surat Keterangan Pers Nomor 12/HM.00/II/2023 tentang Tanggapan Komnas HAM atas Hasil Sidang Putusan Ferdy Sambo terdapat lima poin utama yang disampaikan oleh Komnas HAM.
Poin pertama menyatakan bahwa Komnas HAM menghormati proses serta putusan hukum yang telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Hal tersebut dipandang dari sudut bahwa tidak seorangpun dapat berada diatas hukum.
Komnas HAM juga mengakui bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius pada keterangan poin keduanya.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Resmi Vonis Putri Cendrawasih 20 Tahun, Keinginan Keluarga Korban di Kabulkan