Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok pada KUHP Baru, Komnas HAM Berikan Tanggapan Atas Vonis Ferdy Sambo

- 14 Februari 2023, 11:30 WIB
Terbukti dan dijatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Terbukti dan dijatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI – Menanggapi putusan sidang terakhir Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berikan keterangan terkait hal tersebut.

Pro dan kontra terkait pelaksanaan hukuman mati di Indonesia memang masih berkembang antara hak asasi manusia dan ketetapan hukum yang berlaku.

Menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, Komnas HAM memberikan beberapa tanggapan, yang diantaranya adalah harapan agar hukuman mati di Indonesia kedepannya dapat dihapuskan.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Unggah Pesan Mengharukan, Netizen Berikan Dukungan: Yang Salah Ayah Ibu

Dilansir dari surat Keterangan Pers Nomor 12/HM.00/II/2023 tentang Tanggapan Komnas HAM atas Hasil Sidang Putusan Ferdy Sambo terdapat lima poin utama yang disampaikan oleh Komnas HAM.

Poin pertama menyatakan bahwa Komnas HAM menghormati proses serta putusan hukum  yang telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Hal tersebut dipandang dari sudut bahwa tidak seorangpun dapat berada diatas hukum.

Komnas HAM juga mengakui bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius pada keterangan poin keduanya.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Resmi Vonis Putri Cendrawasih 20 Tahun, Keinginan Keluarga Korban di Kabulkan

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x