PN Jakarta Selatan Resmi Vonis Putri Cendrawasih 20 Tahun, Keinginan Keluarga Korban di Kabulkan

- 14 Februari 2023, 07:53 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi usai mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 13 Februari 2023.
Terdakwa Putri Candrawathi usai mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 13 Februari 2023. /Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/

Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah PC dinilai tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. 

Keluarga korban Brigadir J menyambut dengan tangis air mata dan teriakan karena tersangka PC mendapatkan vonis lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara.*** 

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah