Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah PC dinilai tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.
Keluarga korban Brigadir J menyambut dengan tangis air mata dan teriakan karena tersangka PC mendapatkan vonis lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara.***