Manfaatkan Situasi Saat Cekcok, Maling di Badung Curi Hp Temannya

- 8 Februari 2023, 17:10 WIB
Polsek Abiansemal berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Konferensi Pers Polres Badung.
Polsek Abiansemal berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Konferensi Pers Polres Badung. /dok. Polsek Abiansemal

Setelah dilerai, saudara Aris dibawa ke tempat kosnya, sedangkan Hp korban Ali Yahya dan Doni tertinggal di Tempat Kejadian Perkara di tempat kos korban berada di depan gudang kayu Blumbungan, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Melihat keadaan di TKP yang sudah sepi , pelaku berniat mengambil Hp milik korban dan berhasil dibawa kabur, setelah mengambil dua Hp milik korban tersebut, tersangka kemudian kabur menggunakan motor Vario 125, dengan Nomor Polisi DK 2089 OV, menuju arah Petang, Kabupaten Badung.

“Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Abiansemal, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6,3 juta,” kata Sudarma.

Polsek Badung kini berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang didapat dari tersangka, yaitu dua buah Hp dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Akibat aksi yang dilakukan tersangka, kini ia disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang disertai dengan cara-cara tertentu dan keadaan tertentu, sehingga mempunyai sifat yang lebih berat, dalam hal ini, pelaku atas nama Lukman melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan dan cara-cara tertentu.

Ia memanfaatkan kelengahan korban, sehingga saat korban lupa membawa Hp miliknya, Lukman berhasil mengambil kesempatan untuk mencuri barang milik korban tersebut.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah