RINGTIMES BALI - Menyusul rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengkaji kembali terkait aturan pendakian.
Rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci sebelumnya telah dikemukakan dalam rapat peripurna pada Senin 30 Januari 2023 mengenai rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Bali tahun 2023-2043.
Rencana tersebut menyusul munculnya pelanggaran batas kesucian di kawasan gunung, danau, maupun pura di wilayah Bali.
Baca Juga: Blusukan Malam Hari, Presiden Beri Bantuan Warga Gianyar Bali
Menanggapi hal ini, Gubernur Bali I Wayan Koster Rabu kemarin menyampaikan akan mengkaji kembali soal pendakian gunung.
"Ada Gunung Agung, Gunung Batur, dan lainnya. Artinya akan diatur penggunaan kegiataannya, sedang dihitung, dikaji, untuk pendakian. Kalau yang pasti untuk upacara ritual boleh, penanganan bencana boleh" ujarnya dikutip dari laman Antaranews, Kamis 2 Januari 2023.
Ia menyampaikan bahwa gunung tetap boleh dijadikan tempat persembahyangan. Namun, terkait pemanfaatan gunung untuk kegiatan wisata akan diatur. Hal ini untuk tetap menjaga kesuciannya.
"Pariwisata tetap berjalan, tapi para sulinggih sudah memutuskan secara sosiologis dan kosmologis, ada keputusan supaya gunung dan danau itu dijadikan kawasan suci. Memang sudah suci, tetapi ditetapkan sekarang jadi kawasan suci," tambahnya.