Tegas, Website Jual Beli Organ Tubuh Akhirnya Diblokir

- 15 Januari 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi Tegas, Website Jual Beli Organ Tubuh Akhirnya Diblokir.
Ilustrasi Tegas, Website Jual Beli Organ Tubuh Akhirnya Diblokir. /Pexels/PublicDomainPictures/

RINGTIMES BALI - Buntut kasus viral dan mengejutkan dengan kabar dua remaja Makassar melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil sebab ingin menjual organ tubuhnya, situs web atau website jual beli organ tubuh tersebut akhirnya diblokir pihak berwenang.

Pihak berwenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindaklanjuti hal tersebut sebagaimana permintaan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong kepada Antara, Jumat malam kemarin.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Alun-alun Singaparna, Kebanggaan Baru Kota Tasikmalaya

"Betul kemarin malam kita blokir" kata Usman dikutip Minggu 15 Januari 2023.

Website diblokir dengan dasar UU nomor I9 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketiganya tidak lagi bisa diakses oleh masyarakat.

Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) yang membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Rinciannya, tiga website diblokir pada Kamis 12 Januari, dan empat website lainnya diputus aksesnya Jumat kemarin.

Baca Juga: PSR Tahun 2022 Capai 1.117.491 Unit, Kementerian PUPR Terus Berkomitmen Lanjutkan Programnya

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x