Langkah dan Besarnya Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai STNK, Serta Dokumen yang Diperlukan

- 7 Januari 2023, 15:52 WIB
Langkah dan Besarnya Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai STNK, Serta Dokumen yang Diperlukan.
Langkah dan Besarnya Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai STNK, Serta Dokumen yang Diperlukan. /Tangkap layar PMJNews

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Gubernur Khofifah Tegaskan 7 Prioritas Pembangunan Jatim Tahun 2023

Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dokumen yang dibutuhkan dalam prosedur penggantian warna kendaraan sesuai STNK

Sebelum Anda melakukan registrasi ada sejumlah berkas yang harus dilampirkan, jadi tidak ada salahnya menyiapkan terlebih dahulu.

Data diri yang perlu Anda siapkan adalah KTP, SIM, KK dan Paspor (jika ada) untuk mobil yang menggunakan nama perorangan.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono Resmikan Masjid Agung Dharmasraya Seluas 67.193 m2 di Sumatera Barat

Jika pemilik kendaraan tidak dapat mengurus prosedur ganti warna sendiri, maka dapat diwakilkan dengan orang lain yang telah diberi surat kuasa bermaterai Rp.6 ribu oleh pemilik kendaraan.

Selain, itu Anda juga perlu membawa identitas kendaraan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB atau BBNKB tahun terakhir.

Lalu, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dan bengkel yang mengubah warna.

Oleh karena itu sebaiknya bengkel yang mengubah warna telah memiliki SIUP dan NPWP agar mudah dalam proses penggantian warna kendaraan di STNK Anda. ***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah