Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir serta melakukan cek kendaraan.
Lalu, petugas bersangkutan akan memberikan bukti cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan dengan formulir untuk loket registrasi.
Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu proses selesai, bisa jadi STNK dan BPKB dapat langsung terbit di hari yang sama.
Biaya ganti warna kendaraan sesuai dengan STNK
Penerbitan BPKB baru pada mobil atau kendaraan roda empat dan lebih dikenakan biaya Rp.375 ribu.
Baca Juga: Peringati HUT Ke-102 RSUD Wangaya, Wakil Wali Kota Denpasar Minta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Sedangkan penerbitan STNK baru Rp.200 ribu serta pengesahan STNK Rp.50 ribu.
Jika kendaraan Anda adalah kendaraan roda dua atau roda tiga, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp.225 ribu untuk penerbitan BPKB baru.
Sedangkan penerbitan STNK baru Rp.100 ribu, serta pengesahan STNK dikenakan biaya Rp.25 ribu.
Namun, jika Anda hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna aslinya sesuai dengan data kendaraan, maka Anda tidak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.