Langkah dan Besarnya Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai STNK, Serta Dokumen yang Diperlukan

- 7 Januari 2023, 15:52 WIB
Langkah dan Besarnya Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai STNK, Serta Dokumen yang Diperlukan.
Langkah dan Besarnya Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai STNK, Serta Dokumen yang Diperlukan. /Tangkap layar PMJNews

RINGTIMES BALI – Artikel ini akan membahas langkah atau tata cara dan besarnya biaya untuk mengganti warna kendaraan, serta dokumen yang diperlukan dalam proses tersebut.

Bagi Anda pemilik mobil yang mengganti warna kendaraan, sesuai peraturan maka harus mengganti warna kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga.

Penggantian tersebut termasuk  dalam peraturan lalu lintas, sehingga jika tidak melaksanakan sesuai aturan akan ada resiko pemberian tilang.

Baca Juga: Sumber Mata Air Muncul di Dekat Makam Eril, Ridwan Kamil Beri Pesan Menyentuh

Jika Anda ingin mengganti warna mobil di STNK, maka ada beberapa tahapan langkah yang dapat Anda lakukan, serta biaya yang harus dibayarkan.

Dilansir dari PMK News pada Sabtu, 7 Januari 2023 berikut ini adalah tata cara, biaya dan dokumen apa saja yang diperlukan dalam prosedur penggantian warna kendaraan sesuai STNK.

Tata cara atau langkah penggantian warna kendaraan sesuai STNK

Jika Anda ingin mengubah warna kendaraan Anda, maka Anda harus membawa kendaraan yang sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai domisili wilayah tempat tinggal di KTP.

Baca Juga: Tingkatkan Kemakmuran Santri, 10 Pesantren Tenaga Surya Dibangun di Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x