Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Petasan Jelang Tahun Baru 2023

- 31 Desember 2022, 10:00 WIB
Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Petasan Jelang Tahun Baru 2023.
Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Petasan Jelang Tahun Baru 2023. /Pemerintah Kota Denpasar/

RINGTIMES BALI - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar secara resmi melarang penggunaan petasan dalam perayaan tahun baru 2023.

Larangan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran No. 180/1358/HK 2022 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, yang diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2022.

Khususnya pada poin 5f yang melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran, korban manusia, dan barang.

Baca Juga: Update Vaksinasi Dosis Ketiga Kota dan Kabupaten di Provinsi Bali Tahun 2022

“Surat Edaran ini juga merupakan usulan dari Forum Bendesa Adat Kota Denpasar karena melihat pengalaman-pengalaman sebelumnya yang sampai ada korban, baik korban manusia, kebakaran, dan kecelakaan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai pada Kamis, 29 Desember 2022.

Pengalaman inilah yang mendasari Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Edaran yang kemudian ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, perbekel, lurah, dan Jro Bendesa Adat untuk turut serta mengawasi pelaksanannya.

Pemkot Denpasar dalam pelaksanaan sidak petasan akan tetap berkoordinasi dengan Jro Bendesa yang turut dibantu oleh Forkopimda, Polisi, TNI, Babinsa, Satpol PP, dan Pecalang.

Baca Juga: BPBD Provinsi Bali Peringatkan akan Potensi Cuaca Ekstrim pada 29 dan 31 Desember 2022

Terkait dengan sanksi, pelanggar akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tentang Ketertiban Umum oleh Satpol PP Kota Denpasar.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x