RINGTIMES BALI - Kabar gembira untuk seluruh pekerja yang berprofesi sebagai pegawai di instansi kepemerintahan Indonesia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman bagi mereka yang ingin mengusulkan Kenaikan Pangkat (KP).
Kenaikan pangkat ini untuk periode 1 April 2023 mulai bisa diusulkan pada awal Januari hingga 20 Februari 2023.
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi CPNS 2023, Berikut Hal-hal yang Harus Kamu Tahu
Hal tersebut disampaikan BKN melalui laman Instagram resminya @bkngoidofficial, Rabu 28 Desember 2022 kemarin.
Usul kenaikan pangkat tersebut bisa diusulkan ke BKN melalui aplikasi SIASN.
Adapun urutan atau jalur waktunya seperti berikut:
Awal Januari - 20 Februari 2023: Instansi dapat melakukan opprove atau submit usul kenaikan pangkat setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.