RINGTIMES BALI - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menambahkan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada dua kabupaten di Bali.
Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik dalam kegiatan Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
"Penambahan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota di Bali itu hanya di dua, yaitu Kabupaten Badung dan Gianyar. Dari 40 kursi pada Pemilu 2019 menjadi 45 kursi," ujarnya pada Jumat, 16 Desember 2022.
Baca Juga: KPU Bali Rampungkan Rekrutmen PPK: 30 Persen Fresh Graduate
Penambahan kursi DPRD tersebut berdasarkan pada penambahan jumlah penduduk sesuai Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk semester pertama tahun 2022.
Dengan adanya penambahan kursi DPRD, Idham menyebutkan kemungkinan penambahan daerah pemilihan (dapil).
"Penambahan dapil potensinya bisa jadi ada, karena ada penambahan alokasi kursi dari 40 jadi 45 untuk dua kabupaten. Bisa jadi di daerah lain juga ada penambahan," jelasnya.
Terkait dengan uji publik penataan dapil di Bali, ia mengapresiasi partisipasi stakeholder, partai politik, hingga masyarakat yang aktif dan kritis.