IHGMA Bali Tegaskan Tak Tanyakan Status Perkawinan Kepada Wisatawan Imbas KUHP

- 15 Desember 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi IHGMA Bali tegaskan tak tanyakan status perkawinan kepada wisatawan imbas KUHP.
Ilustrasi IHGMA Bali tegaskan tak tanyakan status perkawinan kepada wisatawan imbas KUHP. /Pixabay/Pexels/

RINGTIMES BALI - Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali menegaskan tidak menanyakan status perkawinan kepada wisatawan yang akan check-in ke hotel.

"Kami tidak menanyakan status perkawinan pada saat check-in yang ditakutkan oleh pihak wisatawan, yang merupakan turunan dari KUHP. Ini sudah kami bold dan clear-kan pertanyaan-pertanyaan terkait mulai dari tanggal 6 dan 7 Desember 2022," ujar Ketua IHGMA DPD Bali Yoga Iswara pada Senin, 12 Desember 2022.

Ketakutan wisatawan tersebut telah menjadi isu pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 6 Desember 2022. Khususnya pada Pasal 411, Pasal 412, hingga Pasal 417.

Baca Juga: Jelang Nataru 2023, Bali Targetkan 16 Ribu Kedatangan Wisatawan Per Hari

IHGMA Bali yang berada di garis terdepan mencoba untuk menafsirkan KUHP dengan bahasa yang lebih mudah agar tidak terjadi misleading. Baik dari klarifikasi maupun rilis dari Kementerian Pariwisata hingga Pemerintah Provinsi Bali.

"Kami mencoba memberikan bahasa yang familiar kepada wisatawan supaya mereka lebih paham bahwa aturan proses check-in dan check-out tidak ada berubah. Bahkan kami menegaskan bahwa pihak hotel menjamin data kerahasiaan para wisatawan yang menginap," tegasnya.

Menurutnya, perubahan pasal dalam KUHP justru mengarah pada perubahan yang lebih baik, karena adanya dasar delik atau absolut.

Baca Juga: Viral Rumah Sakit di Karangasem Jebol Akibat Gempa, Wagub Bali: Itu Tidak Terjadi

Pihaknya bahkan sudah melakukan survei kepada internal member IHGMA pada tanggal 10 dan 11 Desember 2022 guna melihat pengaruh KUHP pasca disahkan.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x