Terakhir yaitu kemungkinan banyaknya pengangguran pasca pandemi Covid-19 akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lainnya.
Lebih lanjut, pendaftaran PPK di Bali akan ditutup pada tanggal 29 November 2022 dengan minimal 10 pendaftar per kecamatan.
Baca Juga: Resmi Dilakukan Penindakan Tilang Online di Bali, Ada 10 Titik Lokasi Terpasang Kamera ETLE
Berdasarkan informasi yang didapatnya, hanya sekitar 1 atau 2 kecamatan yang belum memenuhi kuota dan akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
Pihaknya juga melakukan upaya jemput bola dengan sejumlah universitas, karang taruna, maupun stakeholder bagi kecamatan yang belum memenuhi kuota.
Sementara kecamatan yang sudah mencapai 10 pendaftar akan diseleksi dan melewati tahap wawancara.
Baca Juga: 31 Siswa SD Se-Kota Denpasar Ikuti Lomba Mewarnai di Denpasar Youth Movement
Ranking 1 hingga 5 akan dilantik sebagai PPK, sementara ranking 6 hingga 10 akan menjadi bakal calon Pergantian Antar Waktu (PAW).***