Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Hanya Bercanda Soal Ganti Barang Bukti

- 19 November 2022, 12:02 WIB
Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Hanya Bercanda Soal Ganti Barang Bukti.
Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Hanya Bercanda Soal Ganti Barang Bukti. /Foto: PMJ/Fajar/

RINGTIMES BALI- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kemarin memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022 dilansir dari pmjnews.

Hotman menuturkan bahwa pesan WhatsApp yang dikirimkan Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar barang bukti narkoba dengan tawas hanya sebuah candaan.

“Itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya dikutip dari PMJNEWS pada 19 November 2022.

Baca Juga: Penghina Ibu Negara Membuat Surat Terbuka, Ucap Permintaan Maaf dan Siap Ikuti Proses Hukum

Hotman menambahkan, pesan WhatsApp yang berisi emoticon yang dikirim Teddy Minahasa merupakan candaan yang juga disebut bertujuan untuk mengetes anggotanya.

“Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes,” tuturnya.

Hotman pun menambahkan bahwa kliennya, Irjen Teddy Minahasa merupakan korban pencatutan nama.

Baca Juga: Gelombang PHK Massal Semakin Ramai, Seribu Lebih Karyawan GoTo Terkena Perampingan

Tapi ketika ditanya lebih lanjut, ia mengaku tak tahu siapa dalang pencatutan nama itu.

Hal itu disebutnya berdasarkan temuan barang bukti narkotika seberat 5 kg yang berada di Kejaksaan.

Bahwa dari 40 kg bukti sebenarnya, 35 kg narkoba sudah dihancurkan.

Sementara 5 kg sisanya yang disebut-sebut telah diedarkan, ternyata masih utuh sesuai berita acara pemeriksaan.

Baca Juga: Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Polisi Ungkap Motif

Ia juga menyebut bahwa 40 kg barang bukti semua ada di Bukittinggi dan tak pernah sampai ke Jakarta.

Hotman juga menyampaikan bahwa tidak ada satupun saksi yang mengatakan tawas tersebut diganti dengan narkoba.

“Dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba,” jelasnya.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mas Bechi Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

Hotman menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika seberat 35 kg pun sudah tercantum dalam berita acara dan disaksikan banyak orang, sehingga tidak bisa dibantah lagi.

“Karena di berita acara, semua menyaksikan pada saat pemusnahan 35 kg, ada semua barangnya, ada berita acaranya. Itu sudah tidak bisa dibantah lagi,” katanya.

Sementara kuasa hukum dari pihak Doddy mengaku tak habis pikir dengan klaim Hotman Paris.

Baca Juga: Masjid Gaza Palestina Resmi Dibuka, Ridwan Kamil Ungkapkan Rasa Syukur dan Terima Kasih

Menurut kuasa hukum AKBP Doddy, Adriel, Teddy Minahasa seolah-olah ingin mengaburkan fakta terkait keberadaan barang bukti tersebut.

Namun begitu, Adriel mengaku sangat siap beradu data dengan pihak Teddy sebab pihaknya optimis, timnya telah mengantongi data lengkap dari Polres Bukittinggi.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah