Dirinya juga menegaskan bahwa pencabutan izin edar 69 obat sirup yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma pada Senin 7 November 2022 sudah dilarang penggunaannya.
“Kalau sudah ditarik dan dilarang, itu sudah, dia setop betul, final. Tidak boleh dipakai sama sekali,” ucapnya, dikutip dari Antara pada 10 November 2022.
Baca Juga: Parasut Tak Mengembang, Prajurit TNI Jatuh dari Ketinggian
Penarikan obat sirup dilakukan BPOM setelah terbukti menggunakan pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebih ambang batas aman.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono juga mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan BPOM secara bertahan dalam menerbitkan SE terbaru dari Kemenkes dalam waktu dekat.
“Selama itu nanti akan dievaluasi oleh BPOM, kami akan mengeluarkan surat amannya (SE) juga,” katanya saat dijumpai wartawan di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) pada Rabu 9 November.***
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Kemenkes Minta Masyarakat Tunggu Surat Edaran Terbaru soal Obat Sirup yang Boleh Diresepkan" pada 10 November 2022.