Kemenkes Minta Seluruh Pihak Menunggu Surat Edar Obat Sirup Terbaru yang Aman Diresepkan

- 10 November 2022, 11:46 WIB
Ilustrasi Kemenkes minta seluruh pihak menunggu Surat Edar obat sirup terbaru yang aman diresepkan.
Ilustrasi Kemenkes minta seluruh pihak menunggu Surat Edar obat sirup terbaru yang aman diresepkan. /PIXABAY/@frolicsomepl

RINGTIMES BALI - Maraknya obat sirup yang menjadi pemicu gagal ginjal sampai saat ini masih dilakukan penarikan dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pada 24 Oktober 2022, Kemenkes merilis 156 obat sirup yang yang boleh diresepkan untuk penggunaan sesuai peraturan SE Nomor HK.02.02/III/3515/2022.

Pada surat tersebut, dilampirkan 12 obat yang sulit digantikan dengan obat lain yang aman.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Alami Pembengkakan, Said Didu: Sangat Mahal

Lalu, pada 27 Oktober 2022 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis 65 obat sirup yang aman digunakan.

Sampai saat ini, terkait daftar obat baru, Kemenkes belum menerbitkan Surat Edar (SE) terbaru yang diumumkan BPOM.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menjelaskan, agar semua pihak menunggu SE terbaru terkait obat sirup yang boleh diresepkan dan menjadi rujukan untuk fasilitas pelayanan kesejatan, tenaga kesehatan, dan apotek.

Baca Juga: Catatan Sejarah Letusan Gunung Semeru, Kembali Meletus 2022

“Kami mohon untuk menunggu dulu, menunggu edaran dari Kemenkes,” kata Mohammad Syahril dalam pengarahan media secara virtual di Jakarta, Rabu.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x