Jelang KTT G20 Bali, Menteri Perhubungan Keluarkan Surat Edaran Lalu Lintas

- 3 November 2022, 22:07 WIB
Ilustrasi, jelang KTT G20 Bali Menteri Perhubungan keluarkan Surat Edaran Lalu Lintas.
Ilustrasi, jelang KTT G20 Bali Menteri Perhubungan keluarkan Surat Edaran Lalu Lintas. /polri.go.id/

RINGTIMES BALI - Meninjau kelanjutan acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, Menteri Perhubungan keluarkan surat edaran untuk mengatur lalu lintas wilayah.

Sudah diketahui bersama, puncak acara KTT G20 akan digelar pada 15-16 November 2022 mendatang. Hal ini perlu adanya peninjauan lalu lintas di berbagai wilayah.

Untuk keselamatan, ketertiban, serta kelancaran acara, Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran lalu lintas.

Baca Juga: Adem Juice & Smoothies asal Bali Terpilih Jadi Salah Satu Souvenir Resmi G20

Berikut isi Surat Edaran Menteri Perhubungan dikutip dari akun Instagram resmi @poldabali.

"Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE-DRJR 3 TAHUN 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali.

1. Penerapan sistem ganjil-genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada tanggal 11-17 November 2022 (06.00 WITA-22.00 WITA)

Baca Juga: Jelang KTT G20 Bali, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG 4 hingga 6 November 2022

2. Pengaturan tersebut diberlakukan pada ruas jalan Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur, Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua, Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang (DPS)-Tugu Ngurah Rai, Jimbaran-Uluwatu, Jalan Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu II, Jalan Raya Kampus Udayana.

3. Sistem ganjil-genap berupa larangan bagi mobil penumpang dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ganjil melintas pada tanggal genap dan sebaliknya TNKB genap melintas pada tanggal ganjil.

Baca Juga: Dishub Bali Sebut Hanya Kendaraan Berstiker yang Boleh Lintasi Zona G20

4. Pengaturan lalu lintas tersebut di atas tidak berlaku bagi :
• kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
• kendaraan menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian;
• kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga international yang menjadi tamu negara;
• kendaraan dinas dengan TNKB dinas berwarna dasar merah dan /atau nomor dinas TNI/POLRI;
• kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil derek;
• kendaraan angkutan umum dengan TNKB berwarna dasar kuning;
• kendaraan berstiker yang diterbitkan Panitia Nasional Penyelenggaraan KTT G-20 Tahun

Baca Juga: Satpol PP Bali Gelar Patroli Khusus Jelang Kedatangan Delegasi Pemimpin Negara di G20

2022 Bali:
• Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB);
• kendaraan penyandang disabilitas; dan
• kendaraan untuk kepentingan tertentu".

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x