Migrasi TV Analog ke TV Digital, Kominfo Beri Bantuan STB, Cek Cara Pengajuan di Sini

- 2 November 2022, 22:52 WIB
Ilustrasi migrasi TV Analog ke TV Digital.
Ilustrasi migrasi TV Analog ke TV Digital. /Mohamed Hassan/pixabay

RINGTIMES BALI – Pergantian siaran TV Analog ke TV Digital atau disebut dengan Analog Switch Off (ASO) telah resmi dilaksanakan pada wilayah Jabodetabek pada Rabu, 2 November 2022.

Pelaksanaan migrasi TV Analog ke TV Digital yang dilaksanakan pada wilayah dengan ekosistem yang sudah mendukung siaran digital.

Terdapat 14 kabupaten dan atau kota di Jabodetabek yang telah melakukan ASO sesuai dengan UU Cipta Kerja pada Press Release No. 482/HM/KOMINFO/10/2022.

Baca Juga: Komunikasi Diputus Semua Ajudan Ferdy Sambo Setelah Kakaknya Meninggal, Adik Brigadir J: Nomor Saya Diblokir

Masyarakat yang masih menggunakan TV Analog dapat menikmati siaran TV Digital menggunakan perangkat Set Top Box (STB).

Sesuai dengan kebijakan tersebut Kominfo memberikan respon cepat melalui Siaran Pers No. 494/HM/KOMINFO/11/2022 mengenai penanganan bantuan STB.

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa distrbusi bantuan perangkat STB telah dilakukan oleh Kominfo kepada Rumah Tangga Miskin (RTM), sesuai dengan amanat PP No. 46 Tahun 2021.

Baca Juga: Siaran TV Analog Berakhir, Ini Keuntungan Beralih ke TV Digital Menurut Kominfo

Per 31 Oktober 2022 sejumlah 1.055.360 unit STB telah terdistribusikan secara nasional.

Calon penerima bantuan STB adalah RTM yang telah terdaftar dalam desil 1 pada data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P2KE).

Sedangkan RTM calon penerima bantuan khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar dalam data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Siaran TV Analog Akan Dihentikan Akhir Tahun Ini, Stafsus Menkominfo: Paling Lambat Tanggal 2 November 2022

Kemudian, bagaiman jika belum mendapatkan bantuan STB?

Dalam unggahan siaran pers yang dikutip dari kominfo.go.id menjelaskan bagi RTM yang belum mendapatkan batuan dikarenakan kendala di lapangan per 02 November 2022 dapat mengajukan penerima bantuan secara mandiri.

RTM yang ingin mengajukan batuna  secara mendiri dapat menghubungi call center di nomor 159 atau menghubungi nomor Posko Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Baca Juga: Kadis Kominfosanti Buleleng Ajak Masyarakat Gunakan TV Digital untuk Kualitas Siaran yang Baik

Mekanisme yang dapat dilakukan dalam mengajukan bantuan STB secara mandiri adalah sebagai berikut.

  • Buka website cekbantuanstb.kominfo.go.id Klik di sini 
  • Masukan NIK serta kode Captcha dalam kolom yang disediakan
  • Klik ‘Pencarian’
  • Jika Anda termasuk dalam RTM yang menerima bantuan, maka silakan menghubungi call center 159 atau langsung datang ke lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
  • Jika terdapat kendala saat membuka website Anda dapat langsung menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

KBaca Juga: Kominfo Dukung Talenta Digital Melalui Akademi Pembelajaran Virtual Meta

Adanya bantuan STB dengan tujuan agar masyarakat dapat menikamati siaran TV Digital secara merata.

Demikian mekanisme pengajuan bantuan STB sesuai dengan siaran pers Kominfo, bagi RTM yang belum terdaftar silakan melakukan pengajuan mandiri penerimaan bantuan STB. ***

 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x