RINGTIMES BALI - Sidang Pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir. Tahap demi tahap dilalui, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi.
Karena disiarkan terbuka dan bebas untuk umum, setiap tahap persidangan tak luput dari pantauan masyarakat.
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo yang kemarin, Senin, 31 Oktober 2022 dihadirkan dalam persidangan.
Lebih dari 27 ribu cuitan di Twitter yang membicarakan wanita kelahiran Sampang, 1 Juli 1992 tersebut.
Baca Juga: Pemecatan Terhadap Tersangka Ferdy Sambo Tunggu Hasil Banding
Ia diduga memberikan keterangan palsu karena jawaban yang diberikan kerap berubah-rubah.
Hal ini mengakibatkan majelis hakim, jaksa, hingga penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer kesal.
“Kalau keterangan saudara (Susi) berbeda dari yang lain, saudara bisa dipidanakan lho,” Hakim Ketua Imam Santoso memperingatkan.
“Jawaban saudara berubah-rubah, ada apa?” tanyanya lagi kepada Susi.