Timsus Polri Ungkap Ferdy Sambo Perintahkan Rusak CCTV Penembakan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 18:30 WIB
Timsus Polri membagi lima klaster dugaan penghambatan penyidikan kasus penembakan Brigadir J, ungkap Ferdy Sambo perintahkan rusak CCTV.
Timsus Polri membagi lima klaster dugaan penghambatan penyidikan kasus penembakan Brigadir J, ungkap Ferdy Sambo perintahkan rusak CCTV. /PMJ News

RINGTIMES BALI – Tim Khusus (Timsus) Polri membagi lima klaster dalam dugaan obstruction of justice atau upaya menghambat proses penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Salah satunya adalah memindahkan dan merusak CCTV.

"Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster. Yang pertama, adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang. Yaitu saudara N, M dan saudara AZ," kata Brigjen Pol Asep Edi Suheri selaku Direktur Siber Bareskrim Polri, dikutip dari PMJ News, Jumat, 19 Agustus 2022.

Asep menjelaskan bahwa klaster selanjutnya adalah pengambilan DVR CCTV dan memeriksa empat orang atas kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Masih Lakukan Verifikasi Laporan Dugaan Suap Anak Buah Tersangka Ferdy Sambo

"Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang. Yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM," katanya.

Selain itu, dia juga menjelaskan untuk klaster ketiga terkait transmisi data dan pengerusakan CCTV, ada tiga orang yang menjalani pemeriksaan.

"Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM," kata Asep.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polri Adakan Sidang Kode Etik, Desak Tersangka Ferdy Sambo Dipecat

Untuk klaster keempat terkait orang yang memberi perintah untuk melakukan transmisi data dan pengerusakan CCTV yaitu tersangka Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x