Pemecatan Terhadap Tersangka Ferdy Sambo Tunggu Hasil Banding

- 27 Agustus 2022, 19:40 WIB
Tersangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding untuk vonis pemberhentian tidak dengan hormat pada KKEP.
Tersangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding untuk vonis pemberhentian tidak dengan hormat pada KKEP. /PMJ News

RINGTIMES BALI – Tersangka Ferdy Sambo melakukan pengajuan banding untuk vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan menunggu hasil banding untuk pemecatan tersangka Ferdy Sambo.

“Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” kata Mahfud MD, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Laki-laki Pengunggah Ulang Konten Ferdy Sambo Dibebaskan dengan Restorative Justice

Dia mengatakan proses pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo dapat berlangsung cepat, namun harus menunggu keputusan tetap.

“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memberikan vonis PTDH kepada tersangka Ferdy Sambo dari anggota Polri karena dinilai telah melanggar kode etik.

Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri membacakan langsung putusan tersebut di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Bertepatan Hari Raya Tumpek Uye, Pemkab Buleleng Ikut Lakukan Pelepasan Tukik dan Sembahyang Bersama

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x